Bagi perempuan, pembalut bukanlah barang mewah atau pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan biologis yang mutlak (dharuriyat) demi menjaga kesehatan reproduksi, martabat, dan mobilitas sosial. Begitu pula dengan buku, sebagai jendela ilmu pengetahuan yang menjadi instrumen esensial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk bagi kaum perempuan yang mengemban peran peradaban sebagai madrasatul ula (sekolah pertama bagi anak-anaknya). Ironisnya, kedua instrumen penting ini masih diperlakukan oleh negara seolah-olah setara dengan barang konsumtif komersial lainnya.
Pembalut: Antara Kebutuhan Biologis dan "Pajak Kemewahan"
Hingga saat ini, pembalut di Indonesia masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11% dan masih dikategorikan sebagai barang kena pajak umum, bukan barang esensial yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Kondisi ini berkaitan dengan fenomena period poverty (kemiskinan menstruasi). Banyak perempuan di akar rumput, pelajar, mahasiswi, hingga buruh perempuan yang terpaksa membatasi akses terhadap produk higienis yang layak akibat harganya yang relatif mahal. Ketika perempuan terpaksa menggunakan alternatif yang tidak steril demi menghemat biaya, risiko infeksi saluran reproduksi, gangguan kesehatan, hingga penurunan produktivitas kerja dan akademik menjadi taruhannya.
Dari sudut pandang ekonomi Islam, pemenuhan kesehatan dasar dan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) serta perlindungan kehormatan (hifzh al-'irdh) merupakan bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah) yang harus dijaga. Negara berdosa secara struktural jika membiarkan kebijakan ekonominya membebani kelompok rentan hanya karena siklus biologis kodrati yang mereka miliki.
Buku dan Literasi Perempuan, Jalan Sunyi Menuju Kemandirian
Di sisi lain, perjuangan perempuan untuk mengakses literasi juga menghadapi hambatan berlapis. Buku-buku berkualitas, literatur keislaman progresif, hingga referensi akademik masih memiliki harga yang relatif mahal. Sebagian di antaranya dipengaruhi oleh rantai pasok serta biaya produksi, termasuk pajak kertas dan distribusi.
Perempuan di sektor domestik maupun publik membutuhkan akses informasi yang luas untuk membangun kesadaran kritis (critical awareness). Ketika harga buku semakin tidak terjangkau, tingkat literasi perempuan pun dapat terhambat. Padahal, kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh seberapa berdaya dan terdidiknya para ibu dan perempuan mudanya. Membatasi akses terhadap buku melalui harga yang mahal sama saja dengan memadamkan obor peradaban dari akarnya.
Sebagai Korps HMI-Wati (KOHATI) yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan, kami memandang bahwa kebijakan perpajakan saat ini perlu dievaluasi secara radikal (radikal dalam arti mendasar).
Rekomendasi Kebijakan
1. Revisi Kebijakan Fiskal
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah saatnya mengkaji dan menetapkan pembalut sebagai barang esensial yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN demi menjunjung tinggi keadilan kesehatan reproduksi perempuan.
2. Subsidi dan Literasi Publik
Menggalakkan subsidi silang atau kebijakan fiskal khusus untuk buku-buku pendidikan dan literasi perempuan, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
3. Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Kebijakan Fiskal
Setiap produk hukum dan kebijakan anggaran negara wajib melalui uji sensitivitas gender (gender-responsive budgeting). Negara tidak boleh buta terhadap realitas biologis dan sosial perempuan.
