Lucky Santoso merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung (UIN JUSILA) sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Metro.
Belakangan, dugaan adanya isu yang berkaitan dengan LGBT di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perbincangan di ruang publik, termasuk media sosial. Perbincangan tersebut memunculkan beragam opini dan spekulasi yang kemudian mengundang berbagai respons dari mahasiswa. Sebagai bagian dari civitas akademika, saya tidak berada pada posisi untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Namun, sebagai mahasiswa, muncul pertanyaan yang patut diajukan secara akademis: apakah kampus telah mengetahui isu yang berkembang tersebut? Jika telah mengetahui, apakah terdapat langkah atau tindak lanjut yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku?
Pertanyaan ini bukanlah bentuk penghakiman, melainkan refleksi terhadap fungsi institusi pendidikan. Kampus bukan hanya gedung yang berdiri kokoh dengan sederet ruang kuliah. Kampus merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab moral, akademik, dan administratif dalam menjaga iklim pendidikan yang kondusif. Ketika sebuah isu menjadi perhatian warga kampus, keheningan institusi sering kali melahirkan ruang tafsir yang semakin luas. Keheningan kampus seolah menatap mahasiswanya tanpa kata, sementara mahasiswa menunggu jawaban yang tak kunjung disampaikan.
Di sisi lain, setiap informasi yang beredar tentu tidak dapat diterima begitu saja sebagai kebenaran. Prinsip objektivitas harus tetap menjadi landasan utama. Dugaan, potongan gambar, maupun narasi yang belum terverifikasi tidak semestinya dijadikan dasar untuk memberikan stigma terhadap seseorang. Kampus justru memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap permasalahan, apabila memang ada, diselesaikan melalui prosedur yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Sebagai institusi ilmiah, perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada warganya. Apabila isu yang berkembang tidak benar, maka klarifikasi yang terbuka dapat menghentikan spekulasi yang terus bergulir. Sebaliknya, apabila terdapat permasalahan yang memang memerlukan perhatian, maka penyelesaiannya hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik, dan peraturan internal kampus. Dengan demikian, kampus tidak hanya menjadi tempat lahirnya ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan dalam tata kelola kelembagaan.
Ilmu pengetahuan adalah lentera yang menerangi lorong-lorong keraguan, bukan obor yang membakar seseorang melalui prasangka. Ketika informasi berkembang lebih cepat daripada klarifikasi, nalar sering kali tertinggal di belakang. Dalam kondisi seperti ini, kampus memiliki peran penting untuk menghadirkan kepastian, bukan membiarkan ketidakjelasan menjadi konsumsi publik.
Sebagai mahasiswa, saya percaya bahwa setiap persoalan di lingkungan perguruan tinggi dapat diselesaikan melalui pendekatan akademik, dialog, dan mekanisme kelembagaan. Oleh karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah semata-mata siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan apakah institusi telah menjalankan tanggung jawabnya secara proporsional terhadap isu yang menjadi perhatian bersama?
Pada akhirnya, opini ini bukan ditulis untuk menghakimi individu maupun kelompok tertentu. Tulisan ini lahir dari harapan agar kampus tetap menjadi rumah bagi ilmu pengetahuan, tempat setiap persoalan dijawab dengan objektivitas, kebijaksanaan, dan integritas. Sebab, ketika kampus memilih berbicara melalui kebijakan yang jelas, kepercayaan mahasiswa akan tumbuh. Namun, ketika keheningan terus dipelihara, pertanyaan-pertanyaan akan terus mencari jawabannya sendiri. Dalam dunia akademik, tidak ada ruang yang lebih berbahaya daripada ruang yang dipenuhi spekulasi.
.jpeg)