Kampus Di Persimpangan Nilai:Ketika Keheningan Menjadi Cermin Tanggung Jawab Akademik

 


LUCKY SANTOSO MERUPAKAN MAHASISWA FAKULTAS UNIVERSITAS ISLAM NEGERI JURAI SIWO LAMPUNG SEKALIGUS AKTIVISME HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

             Kampus merupakan ruang lahirnya gagasan, tempat ilmu pengetahuan tumbuh melalui dialog, penelitian, dan kebebasan berpikir yang bertanggung jawab. Di setiap sudutnya, nilai-nilai akademik hendaknya berjalan beriringan dengan etika, hukum, serta pembentukan karakter. Namun, ketika isu-isu sosial yang sensitif hadir di tengah kehidupan kampus, perguruan tinggi berkompetisi pada ujian yang tidak sederhana: apakah memilih diam, atau menjawabnya dengan kebijakan yang bijaksana dan terukur.

            Belakangan, isu mengenai LGBT di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perbincangan di berbagai ruang publik, termasuk media sosial. Berbagai informasi, opini, bahkan dugaan bermunculan dan mengundang beragam tanggapan dari mahasiswa. Sebagai bagian dari civitas akademika, saya tidak berada pada posisi untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Namun, sebagai mahasiswa, muncul pertanyaan yang patut diajukan secara akademis: apakah kampus telah mengetahui isu yang berkembang tersebut? Jika telah mengetahui, apakah terdapat langkah atau tindak lanjut yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku?

            Pertanyaan ini bukanlah bentuk penghakiman, melainkan refleksi terhadap fungsi institusi pendidikan. Kampus bukan hanya gedung yang berdiri kokoh dengan sederet ruang kuliah. Kampus adalah institusi yang memiliki tanggung jawab moral, akademik, dan administratif dalam menjaga iklim pendidikan yang kondusif. Ketika sebuah isu menjadi perhatian warga kampus, keheningan institusi sering kali melahirkan ruang tafsir yang semakin luas. Dalam personifikasinya, keheningan kampus seolah sedang menatap siswanya tanpa kata, sementara siswa menunggu jawaban yang tak kunjung disampaikan.

            Di sisi lain, setiap informasi yang beredar tentu tidak dapat diterima begitu saja sebagai kebenaran. Prinsip objektivitas harus tetap menjadi gambar utama. Dugaan, potongan gambar, maupun narasi yang belum terverifikasi tidak dijadikan dasar untuk memberikan stigma terhadap seseorang. Kampus justru mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa setiap permasalahan, apabila memang ada, diselesaikan melalui prosedur yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

            Sebagai institusi ilmiah, perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada warganya. Apabila isu yang berkembang tidak benar, maka klarifikasi yang terbuka dapat menghentikan spekulasi yang terus bergulir. Sebaliknya, apabila terdapat permasalahan yang memang memerlukan perhatian, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik, dan peraturan internal kampus. Dengan demikian, kampus tidak hanya menjadi tempat lahirnya ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan dalam tata kelola kelembagaan.


Penulis : Lucky Santoso
Editor : Ira

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama