Sejak tanggal 17 Agustus 1945, saat proklamasi kemerdekaan dibacakan, bendera Merah Putih dikibarkan secara resmi untuk kali pertama di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Bendera Merah Putih dikibarkan di setiap penjuru negeri ini sebagai simbol perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah gugur.
Namun, belakangan ini muncul fenomena unik, yakni pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, di sejumlah rumah dan kendaraan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah ini bentuk ekspresi kreatif atau malah bentuk ketidakpekaan terhadap nilai-nilai sejarah?
Di satu sisi, tidak bisa dipungkiri bahwa anime ini menceritakan tentang bajak laut yang dipimpin oleh Luffy, yang bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut. Anime ini membawa pesan-pesan kepada penontonnya tentang kebebasan, persahabatan, dan perjuangan melawan ketidakadilan. Bendera bajak laut yang digunakan dalam anime tersebut bisa dimaknai secara simbolik sebagai lambang keberanian, mimpi besar, dan perlawanan terhadap penindasan. Nilai-nilai itu memang sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia.
Riki Hidayat, salah seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, yang berencana memasang bendera One Piece di depan rumahnya pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menyatakan bahwa pemasangan bendera tersebut bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap Indonesia. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah simbol protes atau ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilai tidak mampu melindungi hak-hak warga negara, tanpa mengurangi rasa nasionalismenya terhadap negara ini.
Fenomena ini mendapat perhatian serius dari politisi. Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai pemasangan bendera Jolly Roger tersebut sebagai upaya yang dapat memecah belah bangsa. Menurutnya, ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui pemasangan bendera tersebut.
Menurut saya, tidak ada unsur pemecah belah bangsa dalam pengibaran bendera ini, terlebih lagi saya adalah penyuka anime One Piece sampai hari ini. Ini adalah sebuah persoalan yang dilebih-lebihkan, dan saya tidak menyebut bahwa ini adalah sebuah masalah. Selain itu, bendera Jolly Roger adalah bendera dari Bajak Laut Topi Jerami, yang mana mereka tidak pernah membuat onar tanpa alasan yang jelas.
Salah satu contohnya adalah arc di Negeri Wano, saat Bajak Laut Luffy melawan Bajak Laut Kaido. Di arc tersebut, Bajak Laut Mugiwara menentang adanya penindasan di Negeri Wano yang sebelumnya indah. Sungainya bersih, tumbuhannya subur. Namun, saat Bajak Laut Kaido merebut wilayah itu, sungai dan tumbuhan yang tadinya bersih dan subur menjadi kotor akibat pembuangan limbah pabrik yang dibuat oleh Kaido. Hal ini menyebabkan air sungai menjadi tercemar dan penuh dengan limbah pabrik yang beracun. Barang siapa yang meminum air tersebut akan keracunan, bahkan bisa meninggal. Begitu pun dengan tumbuhan yang tadinya berbuah dan sayur-mayur yang berlimpah, kini terdampak oleh asap dari pabrik yang menyebabkan gagal panen. Mereka pun tidak hanya mengalami kehausan, tetapi juga kelaparan.
Di situlah, Luffy berjanji kepada warga Wano untuk menyelamatkan negeri tersebut dan menantang Kaido. Akhirnya, pertarungan tersebut dimenangkan oleh Luffy si Topi Jerami. Negeri Wano pun kembali seperti semula: bisa bercocok tanam, dan air sungai yang penuh limbah menjadi kembali bersih.
Pemerintah sebenarnya tidak ingin mencari tahu lebih lanjut makna dari bendera tersebut. Inilah yang menyebabkan post-truth semakin berkembang pesat, karena hanya mencari tahu dari mulut ke mulut saja, tanpa memverifikasi informasi. Sedangkan berita yang beredar menunjukkan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger itu dilakukan di bawah bendera Indonesia, bukan setara ataupun di atasnya.
Pengibaran bendera di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan undang-undang tersebut, bendera negara yang sah adalah Sang Merah Putih, yang wajib dikibarkan dengan hormat. Terkait dengan pemasangan bendera selain Sang Merah Putih, tidak ada aturan yang secara tegas melarang penggunaan bendera lain, termasuk bendera One Piece, selama tidak menodai kehormatan bendera negara.
Jika pemasangan bendera ini tidak diatur dalam UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, artinya secara sah diperbolehkan selama tidak mengganggu keamanan negara. Tetapi ada pengecualian, seperti bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang sering dikaitkan dengan konflik di Papua. Bendera-bendera tersebut tidak diperbolehkan karena bersifat mengancam kedaulatan negara.
Justru karena adanya informasi di media sosial seperti ini dan pernyataan dari pemerintah, masyarakat akhirnya mulai memahami arti dari bendera bajak laut tersebut. Pengibaran bendera One Piece dapat dilihat sebagai simbol protes atau ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilai tidak mampu melindungi hak-hak warga negara. Jika pemerintah menganggap ini sebagai ancaman besar, maka perlu dipertanyakan kembali: apakah makna dari bendera bajak laut tersebut benar-benar mengandung ancaman?
Seharusnya, jika bendera-bendera seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, band-band lokal, bahkan partai politik sering dikibarkan bersamaan dengan bendera Merah Putih dan dianggap tidak bermasalah, maka bendera Jolly Roger dari anime One Piece yang tidak mengandung unsur ancaman terhadap kedaulatan negara juga tidak semestinya menjadi masalah bagi pemerintah—selama tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Penulis: Ridho Anugrah, nakama yang asyik menyelami sosial media demi menemukan isu-isu terkini di NKRI.

