Diduga Terlibat Pemira, HMI Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Lampung Timur


METRO – Dinamika demokrasi kampus di Kota Metro kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro secara tegas mendesak Kapolda Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Lampung Timur, menyusul dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam proses Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) di UIN Jusila Kota Metro.

Sekretaris Umum HMI Cabang Metro, Heri Setiawan, menilai kehadiran aparat kepolisian dalam kontestasi internal mahasiswa tersebut sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya terjadi di ruang akademik. Ia menegaskan, kampus seharusnya menjadi wilayah yang steril dari tekanan eksternal, termasuk dari aparat negara.

“Kehadiran dan keterlibatan pihak kepolisian dalam Pemira UIN Jusila merupakan kesalahan fatal karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta mengganggu kebebasan berpendapat yang seharusnya dijaga di lingkungan akademik,” ujar Heri, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, kebebasan akademik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam regulasi tersebut, kampus diberikan otonomi untuk mengelola kehidupan akademiknya secara mandiri, tanpa intervensi pihak luar yang berpotensi merusak independensi mahasiswa dalam berproses secara demokratis.

Heri menilai, jika benar terjadi keterlibatan aparat kepolisian dalam Pemira, maka hal itu bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan telah menyentuh prinsip fundamental demokrasi kampus.

“Keterlibatan ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga telah menyentuh hal yang sifatnya mendasar, yakni mengganggu kesetaraan dan independensi dalam pengambilan keputusan di lingkungan kampus,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat keamanan dalam proses politik mahasiswa, terlebih tanpa urgensi yang jelas, dapat menciptakan rasa takut dan membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan akan merusak iklim demokrasi dan budaya kritis di kalangan mahasiswa.

“Atas dasar itu, kami secara tegas mendesak Kapolda Lampung untuk mengevaluasi Kapolres Lampung Timur agar menghormati batas kewenangan, sehingga tidak terjadi overreach dalam kehidupan akademik kampus,” lanjutnya.

Lebih jauh, HMI menekankan bahwa dalih menjaga keamanan tidak boleh dijadikan legitimasi untuk masuk terlalu jauh ke dalam ranah sipil, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi yang memiliki karakter independen.

“Keamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan sipil mahasiswa. Kampus harus tetap menjadi ruang yang bebas, kritis, dan independen,” tandasnya.

ingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Timur terkait tudingan tersebut. Sementara itu, pihak kampus juga belum memberikan klarifikasi terbuka mengenai keberadaan aparat dalam proses Pemira yang tengah menjadi perhatian publik.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik terkait batas kewenangan aparat negara di ruang sipil, khususnya di lingkungan akademik. Sejumlah pihak pun mendorong adanya transparansi dan penelusuran fakta secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut di tengah masyarakat. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama