29 Guru, DPRD, dan Politik Simpati di Kota Metro

Adi Herlambang Saputra, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro

Persoalan 29 guru non-ASN di Kota Metro semestinya tidak berhenti pada soal nama yang hilang dari Dapodik. Ia telah berkembang menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi sekaligus ujian bagi DPRD dalam menggunakan fungsi pengawasannya.

Sebanyak 29 guru non-ASN menjadi sorotan setelah tidak lagi tercantum dalam Dapodik. Pemerintah Kota Metro menyebut langkah tersebut sebagai penyesuaian administratif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Problem ini sebenarnya telah lebih dahulu masuk ke ruang parlementer. Dari informasi yang terhimpun, DPRD Kota Metro, khususnga Komisi II, sebenarnya sudah menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan Dinas Pendidikan setempat. Jauh hari sebelum aksi demonstrasi 29 guru, ormas, dan salah seorang anggota DPRD Kota Metro pada Senin (3/8/2026) kemarin.

Dalam forum RDP itu, Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak, disebut mendorong agar 29 guru tersebut tetap diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan. Namun Dinas Pendidikan berada dalam posisi dilematis karena pengangkatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan UU ASN.

DPRD memang memiliki kewajiban politik untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun DPRD bukan lembaga eksekutif yang dapat mengangkat pegawai atau menentukan status kepegawaian secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas DPRD hanya peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Karena itu, keberpihakan kepada 29 guru tidak semestinya berhenti pada tuntutan agar kepala dinas mengangkat mereka. Jika pengangkatan tersebut memang berpotensi bertentangan dengan hukum, DPRD justru harus mencari ruang kebijakan yang tetap dapat dijalankan tanpa melanggar peraturan.

PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota memberikan kerangka yang jelas. Pengawasan DPRD mencakup pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengaduan dan aspirasi masyarakat juga dapat ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat, rapat kerja, kunjungan kerja, maupun mekanisme lain sesuai tugas dan kewenangan DPRD.

Dengan demikian, rapat dengar pendapat bukan garis akhir. Ia adalah bagian dari proses pengawasan. Jika dalam RDP ditemukan bahwa satu opsi penyelesaian berpotensi melanggar UU ASN, pertanyaan berikutnya semestinya bukan bagaimana memaksakan opsi tersebut. Pertanyaannya: apa pilihan lain yang masih dibenarkan hukum?

DPRD di sini dapat memainkan peran yang lebih substantif. DPRD dapat meminta penjelasan tertulis mengenai dasar kebijakan Pemkot, menguji dampaknya terhadap pelayanan pendidikan, meminta pemerintah daerah mengkaji alternatif yang tersedia, mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat, dan memastikan ada tindak lanjut yang dapat dipantau publik.

UU ASN tidak perlu dilawan. Tetapi UU ASN juga tidak semestinya diperlakukan sebagai tembok yang membuat pemerintah berhenti mencari pintu.

Apalagi pemerintah pusat pada 2026 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru non-ASN tidak berhenti pada dikotomi sederhana antara "diangkat" atau "dihapus". Ada persoalan penataan, penugasan, kepastian status, dan keberlanjutan pelayanan pendidikan yang perlu dibaca dalam kerangka regulasi secara utuh.

Karena itu, menjadi problematis jika perdebatan berhenti pada pertanyaan apakah 29 guru dapat diangkat oleh kepala dinas atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting ialah: bagaimana pemerintah daerah memberikan kepastian kepada 29 guru tersebut tanpa mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum?

Di titik ini, posisi DPRD juga patut diuji. RDP telah dilaksanakan sebelum aksi. Namun tidak lahir rekomendasi parlementer yang secara khusus menjadi jalan keluar bagi persoalan tersebut. Setelah itu, persoalan kembali dibawa ke jalan. Bahkan, salah satu anggota DPRD terlihat tampil dalam aksi untuk memperjuangkan nasib 29 guru.

Turun ke jalan tentu bukan tindakan yang otomatis keliru. Anggota DPRD tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Kehadiran legislator dalam aksi dapat pula dipandang sebagai bentuk solidaritas kepada masyarakat. Namun, karena RDP telah lebih dahulu berlangsung, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa persoalan yang sudah masuk ruang parlementer kemudian kembali membutuhkan tekanan jalanan?

Pertanyaan ini bukan serangan terhadap hak demonstrasi. Ini pertanyaan tentang efektivitas lembaga perwakilan. Lebih jauh, publik perlu waspada terhadap kemungkinan politik simpati. Bukan berarti anggota DPRD yang ikut aksi itu dapat langsung dituduh memiliki kepentingan politik praktis. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti. Namun, setiap aksi politik yang melibatkan pejabat publik dan kelompok masyarakat yang sedang menghadapi persoalan layak diuji secara kritis: apakah gerakan tersebut diarahkan untuk menghasilkan penyelesaian atau sekadar menghasilkan citra keberpihakan?

Ukuran keberpihakan seharusnya dapat dilihat setelah aksi berakhir. Apakah ada surat resmi kepada wali kota? Apakah ada rapat lanjutan? Apakah DPRD meminta kajian hukum mengenai opsi penyelesaian? Apakah ada koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait? Apakah DPRD mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat mengenai guru non-ASN? Dan yang paling penting, apakah ada kepastian bagi 29 guru?

Pertanyaan-pertanyaan itu lebih penting daripada siapa yang paling keras berbicara di depan massa. Sebab DPRD memiliki instrumen yang tidak dimiliki warga biasa. Ia memiliki fungsi pengawasan, forum resmi, alat kelengkapan, akses terhadap pemerintah daerah, serta hak-hak politik kelembagaan yang dapat digunakan apabila persoalan berkembang menjadi kebijakan penting dan strategis yang memenuhi syarat untuk instrumen pengawasan lebih lanjut.

Keberanian seorang legislator karena itu tidak semestinya diukur dari seberapa keras ia meminta pemerintah melakukan sesuatu. Keberanian justru terlihat ketika ia mampu menemukan jalan keluar yang dapat dilaksanakan tanpa membuat pejabat pemerintah berhadapan dengan risiko hukum.

Begitu pula pemerintah daerah. Tidak cukup berlindung di balik UU ASN. Jika satu pilihan tidak dapat ditempuh, pemerintah harus menunjukkan pilihan lain yang sah. Regulasi semestinya menjadi pagar, bukan alasan untuk berhenti bekerja.

Pada akhirnya, 29 guru non-ASN Kota Metro bukan sekadar objek pertarungan antara DPRD dan pemerintah daerah. Mereka adalah manusia yang membutuhkan kepastian mengenai pekerjaan, penghidupan, dan masa depan pelayanan pendidikan.

Mereka tidak membutuhkan politik simpati yang hanya hidup selama demonstrasi berlangsung. Mereka membutuhkan kerja politik yang tetap berjalan ketika spanduk telah dilipat, pengeras suara dimatikan, dan massa meninggalkan halaman kantor pemerintah.

Ruang jalan boleh menjadi tempat menyuarakan keresahan. Tetapi ruang parlemen semestinya menjadi tempat mengubah keresahan itu menjadi solusi.

Sebab, guru tidak membutuhkan siapa yang paling lantang membela mereka. Mereka membutuhkan siapa yang mampu memastikan perjuangan itu berujung pada solusi yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.



Penulis: Adi Herlambang Saputra 

Editor: Muhammad Ridho Anugrah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama